RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN LABORATORIUM

  • 29 Agustus 2022
  • 430 kali

          STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

2.

Persyaratan Pelayanan

Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan / e-remics dari internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat.
  2. Pasien umum membayar sesuai tagihan pada kasir poli.
  3. Pasien menuju laboratorium.
  4. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium
  5. Petugas melakukan pengambilan specimen pada pasien
  6. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium
  7. Pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Cito : ≤ 120 menit

Elektif : ≤ 360 menit

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK