RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

Pendidikan dan Pelatihan RSUD Sidoarjo Barat

  • 08 Agustus 2022
  • 151 kali

STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RSUD SIDOARJO BARAT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Nota Dinas Permohonan Pelatihan
  2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan
  3. Brosur Penawaran Pelatihan

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK  yang ditujukan kepada Direktur untuk pelatihan internal serta Nota Dinas permohonan pelatihan yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal.
  2. Pengusul mengajukan nota dinas beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Untuk pelatihan internal, apabila unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan dapat langsung melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan internal yang direncanakan sifatnya urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila :
  1. unit kerja pengusul proaktif
  2. data peserta sudah tersedia
  3. narasumber sudah disediakan
  1. Berkas permohonan pelatihan yang sudah masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian akan diproses
  2. Berkas permohonan pelatihan yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, atau Ketua Komite.
  3. Untuk pelaksanaan pelatihan internal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempersiapkan kebutuhan pelatihan serta membuat dan mengedarkan undangan peserta pelatihan.
  4. Untuk pelaksanaan pelatihan eksternal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menghubungi panitia penyelenggara pelatihan untuk proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen administrasi meliputi SPT dan SPD untuk peserta pelatihan.
  5. Peserta pelatihan mengikuti kegiatan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Permohonan pelatihan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

5.

Standar

  1. Waktu pemrosesan berkas permohonan pelatihan pada Seksi Pendidikan dan Pelatihan yaitu selama 2x24 jam
  2. SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat mendapat pelatihan internal dan/atau eksternal setahun sekali sebanyak ≥ 50% dari jumlah seluruh SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat tahun berjalan.
  3. SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat mendapat minimal 20 jam pelatihan (internal dan eksternal) per orang dalam setahun bersifat akumulatif sebesar ≥ 60% dari jumlah seluruh SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat tahun berjalan.
  4. Dilaksanakan refresh pelatihan internal resusitasi jantung dan paru atau Basic Life Support (BLS)  setiap 2 - 3 tahun sekali

6.

Biaya/Tarif

Menyeseuaikan dengan jenis pelatihan yang dilakukan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email           : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id 

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

 

Pusat Pengaduan dan Informasi :

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK