RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

SP PELATIHAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

  • 12 Agustus 2025
  • 130 kali
STANDAR PELAYANAN PELATIHAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan

Pelayanan

1. Nota Dinas Permohonan Pelatihan

2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan

3. Brosur atau Surat Penawaran Pelatihan

4. Telaahan Staf

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.  Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan

fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK

yang ditujukan kepada Direktur untuk pelatihan

internal serta Telaahan Staf yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal.

2.  Pengusul mengajukan nota dinas atau telaahan staf beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan.

3. Untuk pelatihan internal, apabila unit kerja pengusul  tidak  dapat  memenuhi  permohonan

fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan dapat langsung melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan internal yang  direncanakan  bersifat  urgent  dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila :

a. unit kerja pengusul proaktif

b. data peserta sudah tersedia

c. narasumber sudah disediakan

4.  Untuk  pelatihan  eksternal,  apabila  unit  kerja

pengusul  tidak  dapat  memenuhi  permohonan

fasilitasi  maksimal  H-7  sebelum  pelaksanaan

pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menunda pemberangkatan peserta pada untuk kegiatan tersebut. Apabila pelatihan eksternal yang diusulkan besifat urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila :

a. data peserta sudah tersedia b. kuota peserta masih tersedia

c. proses  penyelesaian  pendaftaran  secara administratif    telah  disepakati  oleh  pihak penyelenggara  dan  Seksi  Pendidikan  dan Pelatihan

5.  Berkas   permohonan   pelatihan   yang   sudah

masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian akan diproses.

6.  Untuk  pelatihan  internal,  berkas  permohonan

pelatihan yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, atau Ketua Komite.

7. Untuk pelatihan eksternal, berkas yang telah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas   untuk   selanjutnya   akan   dilakukan pendaftaran ke penyelenggara.

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

8.  Untuk pelaksanaan pelatihan internal, petugas dari     Seksi     Pendidikan     dan     Pelatihan mempersiapkan   kebutuhan   pelatihan   serta

membuat dan mengedarkan undangan peserta pelatihan.

9.  Untuk pelaksanaan pelatihan eksternal, petugas dari   Seksi   Pendidikan   dan   Pelatihan   akan menghubungi panitia penyelenggara pelatihan untuk proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen administrasi meliputi SPT dan SPD untuk peserta pelatihan.

10. Peserta  pelatihan  mengikuti  kegiatan  sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

Permohonan pelatihan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

4.

Biaya/ Tarif

Menyeseuaikan    dengan    jenis    pelatihan    yang dilakukan

5.

Produk

Pelayanan

Pelatihan Internal dan Eksternal

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresi asi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo

Barat

Jl. Bibis Bunder Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung melalui :

a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat b. Telepon    : 031- 89911199

c.  Email        :

rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

d. Instagram : @rsudsidoarjobarat

e.  Facebook  : RSUD Sidoarjo Barat

f.  Twitter      : @RSUDSibar

g. Tautan     : https://bit.ly/RUMPIASIK

h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1) website www.lapor.go.id

2) SMS melalui nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah


 

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

Kesehatan

6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25

Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

7. Peraturan     Menteri     Tenaga     Kerja     dan

Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun

2014     Tentang     Pedoman     Penyelenggaraan

Pelatihan Berbasis Kompetensi

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15

Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar

Pelayanan

9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79

Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum

Daerah

10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan

11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik

Indonesia  Nomor 129/Menkes/SK/II/2008

tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah

Sakit;

12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun

2019 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi

Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten Sidoarjo

13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun

2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,

Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

14. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 99

Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo

15. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor

100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola

Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah  Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat

16. Peraturan Direktur Nomor

188.3/296/438.5.2.1.2/2022 tentang

Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya

Manusia di Rumah Sakit Umum Daerah

Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo

2.

Sarana dan

Prasarana, dan/

atau Fasilitas

1. AC

2. Alat Tulis Kantor

3. Almari


 

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

4. Komputer

5. Kursi

3.

Kompetensi

Pelaksana

1. Kualifikasi pendidikan minimal D3

2. Menguasai komputer

3. Menguasai tata bahasa yang baik

4. Memahami peraturan perundang - undangan

4.

Pengawasan

Internal

1. Pengawasan  dilakukan  oleh  atasan  langsung

secara berjenjang

2. Pengawasan oleh SPI

5.

Jumlah

Pelaksanan

1. Kepala Seksi 1 Orang

2. Staf Pengelola 3 Orang

6.

Jaminan

Pelayanan

1. Melaksanakan  layanan  sesuai  dengan  standar

yang telah ditetapkan

2. Petugas    penyelenggara    pelayanan    memiliki

kompetensi yang layak dan santun

7.

Jaminan

Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat , tepat sasaran,

dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Dilaksanakan   monitoring   dan   evaluasi   kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.