HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
23 September 2025
RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo
|
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penyampaian
Pelayanan (Service Delivery) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Nota Dinas Permohonan Pelatihan 2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan 3. Brosur atau Surat Penawaran Pelatihan 4. Telaahan Staf |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK yang ditujukan kepada Direktur untuk
pelatihan internal serta Telaahan
Staf yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal. 2.
Pengusul
mengajukan nota dinas atau telaahan staf beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan. 3. Untuk pelatihan internal, apabila
unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi
maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan
dan Pelatihan dapat langsung
melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan
internal yang direncanakan bersifat urgent
dan
mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila : a.
unit kerja pengusul proaktif b. data peserta sudah tersedia c.
narasumber sudah disediakan 4.
Untuk
pelatihan
eksternal, apabila unit kerja pengusul
tidak
dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan,
maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan
akan menunda pemberangkatan peserta pada untuk kegiatan tersebut. Apabila pelatihan eksternal
yang diusulkan besifat urgent dan
mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila : a. data peserta sudah tersedia b. kuota peserta masih tersedia c. proses penyelesaian pendaftaran
secara
administratif telah disepakati
oleh
pihak penyelenggara dan Seksi
Pendidikan
dan
Pelatihan 5.
Berkas permohonan pelatihan yang
sudah masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian
akan diproses. 6.
Untuk pelatihan
internal, berkas permohonan pelatihan
yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta
pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian,
Kepala Instalasi, atau Ketua Komite. 7. Untuk pelatihan eksternal, berkas yang telah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk selanjutnya akan dilakukan pendaftaran ke penyelenggara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||