RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

SP IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR

  • 29 Agustus 2025
  • 162 kali

STANDAR PELAYANAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

a. fotokopi SK pertama

b. fotokopi   SK   pengangkatan   sebagai   pegawai tetap  non PNS.

c.  fotokopi  ijazah  dan  transkrip  nilai  terakhir

legalisir.

d. fotokopi      penilaia pelaksanaan   pekerjaan

dalam 2 tahun terakhir.

e. fotokopi keterangan lembaga pendidikan dan program studi telah terakreditasi dari lembaga

yang berwenang. f.  uraian pekerjaan

g. surat pernyataan bermaterai Rp 10.000

h. surat   keterangan dari   atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan  dengan  tugas pekerjaannya

i.  Direktur akan menerbitan surat izin belajar dan

SK Izin Belajar.

3. Tugas Belajar

a.   Pegawai     mengajukan     Surat     Permohonan

Rekomendasi   Seleksi   Tugas   Belajar   kepada

Direktur yang dilampiri   dengan berkas sebagai berikut:

1) fotokopi SK PNS legalisir

2) fotokopi SK Pangkat terkahir legalisir

3) fotokopi    SK  jabatan  (struktural/fungsional)

terkahir legalisir (bila menjabat)

4) fotokopi SKP dalam 2 tahun terkahir legalisir

5) fotokopi ijazah terkahir legalisir

6) fotokopi transkrip nilai ijazah terkahir legalsiir

7) surat persetujuan istri/suami

8) surat    penawaran    program/beasiswa    dari lembaga                         pendidikan/donatur/lembaga pemerintah/non pemerintah yang akan dituju

b.    Seksi  Pendidikan  Dan  Pelatihan  mengajukan disposisi  ke Direktur

c.    Setelah   permohona disetujui   oleh   direktur, pegawai melengkapi   berkas   persyaratan   dan menyerahkan ke Seksi Pendidikan Dan Pelatihan

d.    Seksi  diklat  memproses  berkas  pengajuan  dan membuat Surat

e.    Rekomendasi    Seleksi    Tugas    Belajar    dari

Direktur  yang

f.    ditujukan   kepada   Sekretaris   Daerah   melalui

Kepala  Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

g.    Seksi  Pendidikan  Dan  Pelatihan  menyerahkan berkas  pengajuan  rekomendasi    seleksi  tugas

belajar   kepada Kepala Badan   Kepegawaian Daerah   (BKD)   untuk   dibuatkan rekomendasi seleksi Pendidikan tugas belajar.

h.   Pegawai melakukan seleksi tugas belajar

i.    Jika pegawai sudah diterima pendidikan melalui

jalur tugas belajar, maka pegawai menyerahkan bukti  lulus,  surat pernyataan  tidak  menjalani hukuman,  dan  surat  pernyataan sumber dana mengetahui atasan langsung.


 

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

j.    Selanjutnya  seksi  diklat     mengajukan  surat

permohonan tugas belajar  dari  Direktur  kepada

Kepala  Badan  Kepegawaian Daerah (BKD).

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

Permohonan   pelatihan   diajukan   maksimal   1  bulan sebelum kegiatan dilaksanakan

4.

Biaya/ Tarif

-

5.

Produk Pelayanan

Izin Belajar dan Tugas Belajar

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Jl. Bibis Bunder Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat b. Telepon    : 031- 89911199

c.  Email        : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id d. Instagram : @rsudsidoarjobarat

e.  Facebook  : RSUD Sidoarjo Barat f.  Twitter      : @RSUDSibar

g. Tautan     : https://bit.ly/RUMPIASIK

h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1) website www.lapor.go.id

2) SMS melalui nomor 1708

3) twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1974   tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor  43  Tahun 1999

2. Undang-Undang  Nomor 20  Tahun    2003  tentang

Sistem   Pendidikan   Nasional

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik

5. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

6. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun   2014  tentang Pemerintahan  Daerah,  sebagaimana  telah  diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor

9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah

Daerah

7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

Kesehatan

8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

9. Peraturan    Pemerintah    Nomor  99    Tahun    2000 tentang   Kenaikan   Pangkat   Pegawai   Negeri   Sipil,

sebagaimana telah diubah dengan    Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah    Nomor  99

Tahun    2000  Tentang  Kenaikan  Pangkat  Pegawai

Negeri Sipil


 

No.

KOMPONEN

URAIAN

 

 

10. Peraturan  Pemerintah   Nomor  100  Tahun   2000

tentang  Pengangkatan  Pegawai  Negeri  Sipil Dalam

Jabatan Struktural

11. Peraturan   Pemerintah   Nomor  94   Tahun   2021

tentang Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil

12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang

Pemberian  Tugas  Belajar

13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  15  Tahun  2014

Tentang Pedoman Standar Pelayanan

14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun   2019 tentang  Pengembangan  Kompetensi    Bagi  Pegawai

Negeri   Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Sidoarjo

15. Peraturan Bupati  Sidoarjo  Nomor  40  Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

16. Peraturan  Bupati  Kabupaten  Sidoarjo  Nomor  99

Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo

17. Peraturan  Bupati  Kabupaten  Sidoarjo  Nomor  100

Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan

Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah  Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat

2.

Sarana dan

Prasarana, dan/

atau Fasilitas

1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer

3.

Kompetensi

Pelaksana

1. Kualifikasi pendidikan minimal D3

2. Menguasai komputer

3. Menguasai tata bahasa yang baik

4. Memahami peraturan perundang - undangan

4.

Pengawasan

Internal

1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara

berjenjang

2. Pengawasan oleh SPI

5.

Jumlah Pelaksanan

1. Kepala Seksi 1 Orang

2. Staf Pengelola 3 Orang

6.

Jaminan Pelayanan

1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

2. Petugas      penyelenggara      pelayanan      memiliki

kompetensi yang layak dan santun

7.

Jaminan Keamanan

dan Keselamatan

Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat , tepat sasaran, dan

hasilnya dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja

Pelayanan

Dilaksanakan  monitoring  dan  evaluasi  kinerja  secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.