HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
23 September 2025
RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo
|
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
|
a. fotokopi SK pertama b. fotokopi SK
pengangkatan sebagai
pegawai tetap non PNS. c. fotokopi
ijazah
dan
transkrip
nilai
terakhir legalisir. d. fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 tahun
terakhir. e. fotokopi keterangan lembaga pendidikan dan
program studi telah
terakreditasi dari lembaga yang berwenang. f. uraian
pekerjaan g. surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 h. surat
keterangan dari atasan
langsung yang menyatakan bidang studi yang
akan ditempuh relevan dengan
tugas pekerjaannya i. Direktur
akan menerbitan surat izin belajar dan SK
Izin Belajar. 3. Tugas Belajar a. Pegawai mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Seleksi Tugas
Belajar kepada Direktur yang dilampiri
dengan berkas sebagai
berikut: 1) fotokopi SK PNS legalisir 2)
fotokopi SK Pangkat terkahir legalisir 3)
fotokopi SK
jabatan (struktural/fungsional) terkahir
legalisir (bila menjabat) 4)
fotokopi SKP dalam 2 tahun terkahir legalisir 5) fotokopi ijazah terkahir legalisir 6)
fotokopi transkrip nilai ijazah terkahir legalsiir 7)
surat persetujuan istri/suami 8) surat
penawaran program/beasiswa dari
lembaga pendidikan/donatur/lembaga
pemerintah/non pemerintah yang akan dituju b. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan
mengajukan disposisi ke Direktur c. Setelah
permohonan disetujui oleh
direktur, pegawai melengkapi berkas
persyaratan dan menyerahkan ke Seksi Pendidikan Dan Pelatihan d. Seksi diklat memproses berkas pengajuan dan membuat Surat e. Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar dari Direktur yang f. ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). g. Seksi Pendidikan Dan Pelatihan
menyerahkan berkas pengajuan rekomendasi seleksi
tugas belajar kepada Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) untuk dibuatkan rekomendasi seleksi
Pendidikan tugas belajar. h. Pegawai melakukan seleksi tugas
belajar i. Jika
pegawai sudah diterima pendidikan melalui jalur tugas
belajar, maka pegawai
menyerahkan bukti lulus, surat pernyataan tidak
menjalani
hukuman, dan surat
pernyataan sumber
dana mengetahui atasan langsung. |
|
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
|
j. Selanjutnya seksi diklat mengajukan surat permohonan tugas belajar
dari
Direktur
kepada Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD). |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Permohonan pelatihan
diajukan maksimal 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan |
|
4. |
Biaya/
Tarif |
- |
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Izin
Belajar dan Tugas Belajar |
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Jl. Bibis Bunder Tambak Kemerakan,
Krian, Sidoarjo 2.
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat b. Telepon
: 031- 89911199 c.
Email
: rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id d. Instagram : @rsudsidoarjobarat e.
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
f. Twitter : @RSUDSibar g. Tautan : https://bit.ly/RUMPIASIK h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 2) SMS melalui nomor 1708 aplikasi
android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan
Publik 5. Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik 9. Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan
Pangkat
Pegawai Negeri Sipil |
|
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
|
10. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural 11. Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri
Sipil 12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
tentang Pemberian Tugas
Belajar 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor
15
Tahun
2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan 14. Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Organisasi Bersifat Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 16. Peraturan Bupati Kabupaten
Sidoarjo
Nomor
99 Tahun
2022 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo 17. Peraturan Bupati Kabupaten
Sidoarjo
Nomor
100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola
Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati
Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat |
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau
Fasilitas |
1. Alat Tulis Kantor 2. Komputer |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan minimal D3 2. Menguasai komputer 3. Menguasai tata bahasa yang baik 4. Memahami peraturan perundang - undangan |
|
4. |
Pengawasan Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan
langsung secara berjenjang 2. Pengawasan oleh SPI |
|
5. |
Jumlah
Pelaksanan |
1. Kepala Seksi 1 Orang 2. Staf Pengelola 3 Orang |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1.
Melaksanakan layanan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan 2. Petugas penyelenggara pelayanan memiliki kompetensi
yang layak dan santun |
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat , tepat sasaran, dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan |
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
Dilaksanakan
monitoring
dan
evaluasi
kinerja
secara
berkala minimal 1 (satu) tahun sekali. |