RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

  • 23 September 2025
  • 145 kali

Hak dan Kewajiban Pasien Sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Hak Pasien :

a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;

b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;

c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;

d. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;

e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;

f.  meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan

g. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Kewajiban Pasien : 

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; 

b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; 

c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan 

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.