HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
23 September 2025
RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo
Hak dan Kewajiban Pasien Sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hak Pasien :
a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
d. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
f. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
g. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban Pasien :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.