HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
23 September 2025
RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN PENELITIAN
| NO | KOMPONEN | URA |
| 1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Surat Permohonan Penelitian 2. Proposal Permohonan Penelitian 3. Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo dan atau Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi |
| 2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan praktek dengan melampirkan Surat Permohonan yang dilampiri dengan proposal, surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo dan atau Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi, serta Surat Laik Etik (Ethical Clearence) untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup 2. Untuk
penelitian primer, Seksi
Pendidikan dan Pelatihan membuat nota dinas ketersediaan kepada unit sasaran kegiatan
penelitian. 3. Untuk penelitian
sekunder atau
pemohon hanya membutuhkan data internal rumah sakit,
maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan membuat nota
dinas permintaan data kepada Petugas
Pengelola Data |
| 3 | Jangka Waktu | Permohonan diajukan maksimal 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan |
| 4 | Biaya / Tarif | Menyeseuaikan dengan jenis penelitian dan kebutuhan pemohon |
| 5 | Produk Pelayanan | Pelayanan Penelitian |
| 6 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresias i | 1.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui
surat yang ditujukan kepada : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Sidoarjo Barat Jl.
Bibis Bunder Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo 2.
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat b.
Telepon : 031- 89911199 c.
Email
: rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id d.
Instagram : @rsudsidoarjobarat e.
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat f. Twitter
: @RSUDSibar g. Tautan
: https://bit.ly/RUMPIASIK h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR |
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun
2004
tentang Pemerintahan
Daerah 2. Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009
tentang Pelayanan
Publik 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah 6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo 7.
Peraturan Bupati Kabupaten
Sidoarjo
Nomor
99 Tahun 2022 tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Rumah Sakit
Umum
Daerah
Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo 8. Peraturan Bupati Kabupaten
Sidoarjo
Nomor
100
Tahun
2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sidoarjo Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat |