RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN RADIOLOGI

  • 29 Agustus 2022
  • 542 kali

 STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Radiologi

2.

Persyaratan Pelayanan

Permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyerahkan formulir atau kitir permintaan pemeriksaan radiologi dari internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat
  2. Petugas melakukan verifikasi order pemeriksaan radiologi
  3. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi
  4. Pembacaan hasil oleh dokter spesialis radiologi
  5. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Non Emergency ≤ 3 -  24 jam

2. Emergency 45 – 180 menit

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

 

Pusat Pengaduan dan Informasi :

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK