RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PERISTI IBU DAN BAYI

  • 25 Juli 2022
  • 629 kali

                                    STANDAR PELAYANAN PERISTI MNE

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP / KSK

  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO

  3. Surat pengantar JKMM

  4. Surat Rujukan

Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

MNE (Maternal Neonatal Emergency) Bayi:

  1. Pasien datang ke MNE bayi

  2. Triage

Hijau (level 5) tidak gawat dan tidak darurat Kuning (level 3-4) gawat tidak darurat

Merah (level 1-2) gawat dan darurat

  1. Pendaftaran di admisi

  2. Pemeriksaan tenaga kesehatan

  3. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi

  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)

  5. Pemberian obat

  6. Pasien pulang atau rawat inap

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

MNE (Maternal Neonatal Emergency)

  1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit (Zona Merah Dan Kuning)

  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

Rawat inap: kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

*waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien

 

                            STANDAR PELAYANAN PERISTI BAYI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Bayi lahir resiko infeksi

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP / KSK

  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO

  3. Surat pengantar JKMM

  4. Surat Rujukan

Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan Bayi lahir resiko infeksi:

  1. Pasien datang dari kamar Bersalin / OK / MNE / Poliklinik

  2. Transfer pasien ke ruang bayi

  3. Serah terima pasien antara petugas bayi dan kamar bersalin / OK / MNE / Poliklinik

  4. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan di Peristi Bayi

  5. Asuhan pelayanan pasien di peristiwa oleh dokter, perawat atau bidan, petugas farmasi, gizi dan profesi lainnya

  6. Pasien dinyatakan sehat oleh dokter

  7. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir

  8. Pasien boleh pulang

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama perawatan di ruang peristi bayi 3 hari (6 kali suntikan)

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

*waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien