RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN INTENSIF

  • 25 Juli 2022
  • 163 kali

                                   STANDAR PELAYANAN INTENSIF

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Fototerapi di Instalasi Pelayanan Intensif

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP orang tua

  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO

  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)

  4. Surat Perintah Rawat Inap

  5. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memberikan informasi kepada keluarga tentang rencana tindakan fototerapi

  2. Meminta persetujuan kepada keluarga rencana tindakan fototerapi

  3. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan

  4. Menyiapkan pasien (cek suhu tubuh, kacamata pelindung, px telanjang pakai pampers)

  5. Melaksanakan tindakan foto terapi sesuai advice DPJP

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit fototerapi sudah dilakukan di Instalasi Pelayanan Intensif

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No.14 Tahun 2017 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

  4. Jampersal : sesuai MOU

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK