RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN KAMAR BERSALIN (VK)

  • 25 Juli 2022
  • 379 kali

                       STANDAR PELAYANAN KAMAR BERSALIN (VK)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pemindahan Pasien Post Partum Normal

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP

  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO

  3. Surat pengantar JKMM

  4. Surat Rujukan

  5. Berkas Rekam Medis

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien setelah melahirkan

  2. Melakukan inisiasi menyusu dini (IMD)

  3. Pengeluaran plasenta oleh dokter atau bidan

  4. Bidan melakukan observasi kala 4

  5. Bidan membersihkan dan merapikan pasien

  6. Pendokumentasian pelayanan dalam berkas rekam medis oleh petugas

  7. Bidan memastikan bahwa kondisi pasien normal dan dapat dipindahkan ke ruang nifas

  8. Bidan membantu pasien untuk mobilisasi

  9. Bidan menyiapkan berkas rekam medis untuk perpindahan pasien

  10. Bidan memberi informasi ke keluarga pasien bahwa pasien akan dipindahkan ke ruang nifas

  11. Transfer pasien ke ruang nifas

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Lama tindakan untuk memindahkan pasien post partum ke ruang nifas ≤ 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur 5 s/d 11)

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

  4. Jampersal : sesuai MOU

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK