RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN FARMASI

  • 25 Juli 2022
  • 463 kali

            STANDAR PELAYANAN FARMASI INTENSIVE CARE UNIT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Farmasi Intensive Care Unit (ICU)

2.

Persyaratan Pelayanan

 Resep dari ruang perawatan yang terisi lengkap

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)

  1. Petugas farmasi mengambil resep dari ruang perawatan

  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep

  3. Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)

  4. Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat

  5. Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket

  6. Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:

    1. Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD

    2. Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD

  7. Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station

  8. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik

  9. Untuk pelayanan resep cito, perawat menghubungi Unit Pelayanan Farmasi ICU untuk menginformasikan perbekalan farmasi yang dibutuhkan dan nama pasien

  10. Perawat mengantarkan resep cito ke Unit Pelayanan Farmasi sekaligus mengambil perbekalan farmasi yang sudah disiapkan

4.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)

  1. Dokter/perawat menginput resep pasien di SIMRS

  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep

  3. Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)

  4. Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat

  5. Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket

  6. Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:

    1. Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD

    2. Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD

  7. Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station

  8. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik

  9. Untuk pelayanan resep cito, perawat menghubungi Unit Pelayanan Farmasi ICU untuk menginformasikan perbekalan farmasi yang dibutuhkan dan nama pasien

  10. Perawat mengantarkan resep cito ke Unit Pelayanan Farmasi sekaligus mengambil perbekalan farmasi yang sudah disiapkan

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

 Resep harus diselesaikan pada hari yang sama dengan resep datang

6.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

 

                     

                 STANDAR PELAYANAN FARMASI GAWAT DARURAT

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Farmasi Gawat Darurat

2.

Persyaratan Pelayanan

 1. Resep untuk Sistem Non Elektronik

 2. E-Resep untuk Sistem Elektronik

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas
  2. Petugas melakukan telaah resep
  3. Petugas melakukan konsultasi ke dokter apabila ada obat yang tidak tersedia
  4. Petugas memberikan salinan resep kepada pasien (bila perlu)
  5. Petugas melakukan konfirmasi harga obat (pasien umum)
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  8. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

4.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)

  1. Perawat atau Dokter memasukkan data obat pada SIM RS (e-Resep)
  2. Petugas melakukan telaah e-resep
  3. Petugas melakukan konsultasi ke dokter apabila ada obat yang tidak tersedia
  4. Petugas memberikan salinan resep kepada pasien (bila perlu)
  5. Petugas melakukan konfirmasi harga obat (pasien umum)
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai e-resep
  8. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

 1. Tanpa Racikan : maksimal 30 Menit

  2. Dengan Racikan : maksimal 60 Menit

6.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

 

 

                STANDAR PELAYANAN FARMASI INSTALASI BEDAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah

2.

Persyaratan Pelayanan

 Resep dari dokter yang terisi lengkap

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)

  1. Petugas farmasi dan perawat melakukan koordinasi terkait operasi yang akan dilakukan pada sehari sebelum operasi, terdiri dari: nama operasi, resep paket operasi (anestesi dan bedah)/ paket operasi yang terdaftar, perbekalan farmasi tambahan yang sekiranya digunakan selama operasi beserta nama pasien
  2. Petugas farmasi menyiapkan paket operasi yang akan digunakan
  3. Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat di Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah pada pagi hari pada hari H operasi
  4. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima paket operasi di buku serah terima
  5. Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi di troli emergency untuk kebutuhan darurat saat operasi. Pengambilan perbekalan farmasi oleh perawat harus dengan mengisi buku penggunaan obat emergency
  6. Petugas farmasi menerima resep perbekalan farmasi tambahan yang digunakan selama operasi dari perawat setelah operasi selesai
  7. Petugas farmasi menerima perbekalan farmasi yang tidak terpakai selama operasi dan blanko pengembalian perbekalan farmasi dari perawat
  8. Petugas farmasi melakukan pengecekan ulang antara paket operasi dengan retur perbekalan farmasi dari perawat dan resep perbekalan farmasi tambahan sesuai nama pasien
  9. Perawat memberikan resep asli obat narkotika dan psikotropika yang ditulis dokter jika ada
  10. Petugas farmasi mencatat pemakaian obat narkotika dan psikotropika pada buku catatan pemakaian berdasarkan nama pasien
  11. Petugas farmasi melakukan entri resep paket operasi

4.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)

  1. Petugas farmasi menerima telepon dari perawat di Unit Pelayanan Farmasi terkait nama operasi, resep paket operasi (anestesi dan bedah)/ paket operasi yang terdaftar, perbekalan farmasi tambahan yang sekiranya digunakan selama operasi beserta nama pasien
  2. Petugas farmasi menyiapkan dengan segera paket operasi yang akan digunakan sesuai dengan permintaan perawat
  3. Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat sebelum operasi di Unit Pelayanan Farmasi
  4. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima paket operasi di buku serah terima
  5. Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi di troli emergency untuk kebutuhan darurat saat operasi. Pengambilan perbekalan farmasi oleh perawat harus dengan mengisi buku penggunaan obat emergency
  6. Petugas farmasi menerima resep perbekalan farmasi tambahan yang digunakan selama operasi dari perawat setelah operasi selesai
  7. Petugas farmasi menerima perbekalan farmasi yang tidak terpakai selama operasi dan blanko pengembalian perbekalan farmasi dari perawat
  8. Petugas farmasi melakukan pengecekan ulang antara paket operasi dengan retur perbekalan farmasi dari perawat dan resep perbekalan farmasi tambahan sesuai nama pasien
  9. Perawat memberikan resep asli obat narkotika dan psikotropika yang ditulis dokter jika ada
  10. Petugas farmasi mencatat pemakaian obat narkotika dan psikotropika pada buku catatan pemakaian berdasarkan nama pasien
  11. Petugas farmasi melakukan entri resep paket operasi

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

 Resep harus diselesaikan sebelum operasi berlangsung

6.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

 

 

                   STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Resep/Barcode dari Poliklinik Rawat Jalan
  2. Tindasan SEP (Warna Kuning)
  3. Kwitansi Billing dari Kasir (Pasien Umum)

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)

  1. Menerima resep dari dokter / klinik RSUD Sidoarjo Barat
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif, farmasetik dan klinis oleh petugas
  3. Mengonfirmasikan ke dokter dan atau menulis copy resep (Pasien Umum), Apabila Obat tidak tersedia
  4. Menginformasikan dan menghitung total harga obat (pasien umum)
  5. Mengarahkan pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan (Pasien Umum)
  6. Menyiapkan dan meracik obat sesuai dengan resep
  7. Menyerahkan dan memberikan Informasi Obat kepada pasien mengenai Nama Obat, indikasi, dan aturan pakai
  8. Memberikan Konseling kepada pasien dengan prioritas (polifarmasi lebih dari 5 jenis obat, pertama kali penggunaan sediaan khusus, obat dengan rentang terapi sempit)

4.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)

  1. Menerima input resep dari dokter / klinik RSUD Sidoarjo Barat
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif, farmasetik dan klinis oleh petugas
  3. Mengonfirmasikan ke dokter apabila Obat tidak tersedia
  4. Menginformasikan dan menghitung total harga obat (pasien umum)
  5. Mengarahkan pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan (Pasien Umum)
  6. Mencetak etiket dan resep
  7. Menyiapkan dan meracik obat sesuai dengan resep
  8. Menyerahkan dan memberikan Informasi Obat kepada pasien mengenai Nama Obat, indikasi, dan aturan pakai
  9. Memberikan Konseling kepada pasien dengan prioritas (polifarmasi lebih dari 5 jenis obat, pertama kali penggunaan sediaan khusus, obat dengan rentang terapi sempit)

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

 Waktu tunggu obat racikan kurang dari 90  Menit

 Waktu tunggu obat non racikan kurang dari 45 Menit

6.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

 

 

                   STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Farmasi Rawat Inap

2.

Persyaratan Pelayanan

 Resep dari ruang perawatan yang terisi lengkap

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)

  1. Petugas farmasi mengambil resep dari ruang perawatan
  2. Petugas farmasi melakukan telaah resep
  3. Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
  4. Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
  5. Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
  6. Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
    1. Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
    2. Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
  7. Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
  8. Petugas Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik

4.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)

  1. Dokter/perawat menginput resep pasien di SIMRS
  2. Petugas farmasi melakukan telaah resep
  3. Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
  4. Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
  5. Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
  6. Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
    1. Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
    2. Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
  7. Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
  8. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

 Resep harus diselesaikan pada hari yang sama dengan resep datang

6.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK