STANDAR PELAYANAN FARMASI INTENSIVE CARE UNIT
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Farmasi Intensive Care Unit (ICU)
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Resep dari ruang perawatan yang terisi lengkap
|
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)
|
-
Petugas farmasi mengambil resep dari ruang perawatan
-
Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
-
Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
-
Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
-
Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
-
Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
-
Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
-
Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
-
Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
-
Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik
-
Untuk pelayanan resep cito, perawat menghubungi Unit Pelayanan Farmasi ICU untuk menginformasikan perbekalan farmasi yang dibutuhkan dan nama pasien
-
Perawat mengantarkan resep cito ke Unit Pelayanan Farmasi sekaligus mengambil perbekalan farmasi yang sudah disiapkan
|
|
4.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)
|
-
Dokter/perawat menginput resep pasien di SIMRS
-
Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
-
Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
-
Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
-
Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
-
Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
-
Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
-
Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
-
Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
-
Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik
-
Untuk pelayanan resep cito, perawat menghubungi Unit Pelayanan Farmasi ICU untuk menginformasikan perbekalan farmasi yang dibutuhkan dan nama pasien
-
Perawat mengantarkan resep cito ke Unit Pelayanan Farmasi sekaligus mengambil perbekalan farmasi yang sudah disiapkan
|
|
5.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Resep harus diselesaikan pada hari yang sama dengan resep datang
|
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
-
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
-
JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
-
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|
STANDAR PELAYANAN FARMASI GAWAT DARURAT
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Farmasi Gawat Darurat
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Resep untuk Sistem Non Elektronik
2. E-Resep untuk Sistem Elektronik
|
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)
|
- Pasien menyerahkan resep kepada petugas
- Petugas melakukan telaah resep
- Petugas melakukan konsultasi ke dokter apabila ada obat yang tidak tersedia
- Petugas memberikan salinan resep kepada pasien (bila perlu)
- Petugas melakukan konfirmasi harga obat (pasien umum)
- Pasien melakukan pembayaran di kasir
- Petugas menyiapkan obat sesuai resep
- Petugas menyerahkan obat kepada pasien
|
|
4.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)
|
- Perawat atau Dokter memasukkan data obat pada SIM RS (e-Resep)
- Petugas melakukan telaah e-resep
- Petugas melakukan konsultasi ke dokter apabila ada obat yang tidak tersedia
- Petugas memberikan salinan resep kepada pasien (bila perlu)
- Petugas melakukan konfirmasi harga obat (pasien umum)
- Pasien melakukan pembayaran di kasir
- Petugas menyiapkan obat sesuai e-resep
- Petugas menyerahkan obat kepada pasien
|
|
5.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1. Tanpa Racikan : maksimal 30 Menit
2. Dengan Racikan : maksimal 60 Menit
|
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
-
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
-
JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
-
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|
STANDAR PELAYANAN FARMASI INSTALASI BEDAH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Resep dari dokter yang terisi lengkap
|
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)
|
- Petugas farmasi dan perawat melakukan koordinasi terkait operasi yang akan dilakukan pada sehari sebelum operasi, terdiri dari: nama operasi, resep paket operasi (anestesi dan bedah)/ paket operasi yang terdaftar, perbekalan farmasi tambahan yang sekiranya digunakan selama operasi beserta nama pasien
- Petugas farmasi menyiapkan paket operasi yang akan digunakan
- Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat di Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah pada pagi hari pada hari H operasi
- Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima paket operasi di buku serah terima
- Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi di troli emergency untuk kebutuhan darurat saat operasi. Pengambilan perbekalan farmasi oleh perawat harus dengan mengisi buku penggunaan obat emergency
- Petugas farmasi menerima resep perbekalan farmasi tambahan yang digunakan selama operasi dari perawat setelah operasi selesai
- Petugas farmasi menerima perbekalan farmasi yang tidak terpakai selama operasi dan blanko pengembalian perbekalan farmasi dari perawat
- Petugas farmasi melakukan pengecekan ulang antara paket operasi dengan retur perbekalan farmasi dari perawat dan resep perbekalan farmasi tambahan sesuai nama pasien
- Perawat memberikan resep asli obat narkotika dan psikotropika yang ditulis dokter jika ada
- Petugas farmasi mencatat pemakaian obat narkotika dan psikotropika pada buku catatan pemakaian berdasarkan nama pasien
- Petugas farmasi melakukan entri resep paket operasi
|
|
4.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)
|
- Petugas farmasi menerima telepon dari perawat di Unit Pelayanan Farmasi terkait nama operasi, resep paket operasi (anestesi dan bedah)/ paket operasi yang terdaftar, perbekalan farmasi tambahan yang sekiranya digunakan selama operasi beserta nama pasien
- Petugas farmasi menyiapkan dengan segera paket operasi yang akan digunakan sesuai dengan permintaan perawat
- Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat sebelum operasi di Unit Pelayanan Farmasi
- Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima paket operasi di buku serah terima
- Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi di troli emergency untuk kebutuhan darurat saat operasi. Pengambilan perbekalan farmasi oleh perawat harus dengan mengisi buku penggunaan obat emergency
- Petugas farmasi menerima resep perbekalan farmasi tambahan yang digunakan selama operasi dari perawat setelah operasi selesai
- Petugas farmasi menerima perbekalan farmasi yang tidak terpakai selama operasi dan blanko pengembalian perbekalan farmasi dari perawat
- Petugas farmasi melakukan pengecekan ulang antara paket operasi dengan retur perbekalan farmasi dari perawat dan resep perbekalan farmasi tambahan sesuai nama pasien
- Perawat memberikan resep asli obat narkotika dan psikotropika yang ditulis dokter jika ada
- Petugas farmasi mencatat pemakaian obat narkotika dan psikotropika pada buku catatan pemakaian berdasarkan nama pasien
- Petugas farmasi melakukan entri resep paket operasi
|
|
5.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Resep harus diselesaikan sebelum operasi berlangsung
|
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
-
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
-
JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
-
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|
STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Resep/Barcode dari Poliklinik Rawat Jalan
- Tindasan SEP (Warna Kuning)
- Kwitansi Billing dari Kasir (Pasien Umum)
|
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)
|
- Menerima resep dari dokter / klinik RSUD Sidoarjo Barat
- Memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif, farmasetik dan klinis oleh petugas
- Mengonfirmasikan ke dokter dan atau menulis copy resep (Pasien Umum), Apabila Obat tidak tersedia
- Menginformasikan dan menghitung total harga obat (pasien umum)
- Mengarahkan pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan (Pasien Umum)
- Menyiapkan dan meracik obat sesuai dengan resep
- Menyerahkan dan memberikan Informasi Obat kepada pasien mengenai Nama Obat, indikasi, dan aturan pakai
- Memberikan Konseling kepada pasien dengan prioritas (polifarmasi lebih dari 5 jenis obat, pertama kali penggunaan sediaan khusus, obat dengan rentang terapi sempit)
|
|
4.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)
|
- Menerima input resep dari dokter / klinik RSUD Sidoarjo Barat
- Memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif, farmasetik dan klinis oleh petugas
- Mengonfirmasikan ke dokter apabila Obat tidak tersedia
- Menginformasikan dan menghitung total harga obat (pasien umum)
- Mengarahkan pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan (Pasien Umum)
- Mencetak etiket dan resep
- Menyiapkan dan meracik obat sesuai dengan resep
- Menyerahkan dan memberikan Informasi Obat kepada pasien mengenai Nama Obat, indikasi, dan aturan pakai
- Memberikan Konseling kepada pasien dengan prioritas (polifarmasi lebih dari 5 jenis obat, pertama kali penggunaan sediaan khusus, obat dengan rentang terapi sempit)
|
|
5.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Waktu tunggu obat racikan kurang dari 90 Menit
Waktu tunggu obat non racikan kurang dari 45 Menit
|
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
-
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
-
JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
-
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|
STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Farmasi Rawat Inap
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Resep dari ruang perawatan yang terisi lengkap |
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Non Elektronik)
|
- Petugas farmasi mengambil resep dari ruang perawatan
- Petugas farmasi melakukan telaah resep
- Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
- Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
- Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
- Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
- Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
- Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
- Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
- Petugas Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik
|
|
4.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Elektronik)
|
- Dokter/perawat menginput resep pasien di SIMRS
- Petugas farmasi melakukan telaah resep
- Petugas farmasi memberikan Lembar Persetujuan Pasien untuk di tandatangani pasien jika terdapat perbekalan farmasi dengan harga mahal (pasien umum)
- Petugas farmasi mencatat resep obat pasien di Kartu Catatan Obat
- Petugas farmasi melakukan entri obat ke SIMRS dan mencetak etiket
- Petugas farmasi menyiapkan obat dengan aturan sebagai berikut:
- Sediaan injeksi dan infus disiapkan dengan sistem ODDD
- Sediaan oral disiapkan dengan sistem UDD
- Petugas farmasi mengantarkan perbekalan farmasi yang telah disiapkan ke nurse station
- Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima perbekalan farmasi dan didokumentasikan di lembar medik
|
|
5.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Resep harus diselesaikan pada hari yang sama dengan resep datang |
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
-
Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
-
JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
-
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|