RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN MOBIL JENAZAH

  • 29 Agustus 2022
  • 195 kali

STANDAR PELAYANAN GIZI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Mobil Jenazah

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Permintaan dari internal dan eksternal RSUD Sidoarjo Barat;
  2. Pasien Umum membayar sesuai tarif;
  3. Identitas jenazah (KTP, KK, alamat rumah duka, diagnose kematian, dan surat jalan mobil jenazah sebagai tanda segala administrasi pasien jenazah di rumah sakit telah selesai);
  4. Keluarga wajib melaporkan kematian ke RT/RW setempat;
  5. Kematian tanpa ada kesaksian keluarga wajib melaporkan ke pihak kepolisisan. Dilampirkan surat perintah Visum et Repertum (SPVR) dari Kepolisian.

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Mendapat informasi / laporan dari kepolisian, dinas sosial, atau masyarakat tentang keberadaan jenazah;
  2. Petugas mobil jenazah dan petugas pemulasaran jenazah menyiapkan perlengkapan APD untuk penjemputan jenazah;
  3. Berangkat menjemput jenazah di TKP sesuai laporan.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu tunggu ≤ 30 menit menuju TKP dalam radius ≤ 15 km dari RSUD Sidoarjo Barat

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No 52 Tahun 2022 Nomor 10 Huruf I Point ke 1

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK