RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PERPARKIRAN

  • 29 Agustus 2022
  • 671 kali

STANDAR PELAYANAN PERPARKIRAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Perparkiran

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kendaraan Roda 2 dan 4
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bermotor
  3. Karcis

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Kendaraan masuk area parkir melalui palang pintu masuk dan mengambil karcis
  2. Petugas mengarahkan kendaraan
  3. Menempatkan kendaraan pada area parkir yang tersedia sesuai marka yang ada
  4. Memastikan kendaraan dalam keadaan aman
  5. Menunjukan karcis dan STNK saat keluar pada petugas di palang pintu keluar

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Selama Pengguna Kendaraan memanfaatkan area parkir

5.

Biaya/Tarif

  1. Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Parkir di Kabupaten Sidoarjo
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo.

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK