RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN RAWAT INAP

  • 25 Juli 2022
  • 606 kali

                                STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

 Pelayanan Visite Dokter Spesialis Di Rawat Inap

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP

  2. Kartu BPJS / KIS / KSO

  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)

  4. Surat Elegabilitas

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter

  2. Pasien baru dari klinik rawat jalan atau IGD datang di ruang rawat inap

  3. Proses penerimaan pasien baru

  4. Proses pelayanan di ruang rawat inap oleh dokter (Visite dokter), perawat, petugas farmasi, ahli gizi dan PPA lainnya

  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter

  6. Pasien keluar rumah sakit

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam visite dokter setiap hari mulai jam 07.00 sampai dengan jam 14.00

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK

 

 

                   STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP (PASIEN PULANG)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Pasien Keluar Rumah Sakit

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP

  2. Kartu BPJS / KIS / KSO

  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)

  4. Surat Elegabilitas

  5. Lembar Discharge Planing

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dinyatakan Keluar Rumah Sakit oleh DPJP

  2. DPJP menulis resep dan melengkapi BRM pasien

  3. Perawat memberikan resep ke farmasi klinis untuk dilakukan collecting dan disetor ke depo farmasi

  4. Perawat melengkapi BRM pasien

  5. Perawat menyerahkan BRM ke bagian administrasi

  6. Petugas administrasi mengecek kelengkapan persyaratan administrasi pasien

  7. Petugas administrasi memanggil keluarga pasien untuk pengurusan pasien pulang

  1. Bagi pasien Non Iur Bayar petugas administrasi mengirim data pasien dengan sistem pigeon ke kasir rawat inap untuk proses check out billing

  2. Pasien Iur bayar dan penjamin umum petugas administrasi mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir rawat inap untuk menyelesaikan biaya perawatan kemudian kasir rawat inap melakukan check out billing pasien

  1. Petugas administrasi mengarahkan keluarga pasien kepada perawat

  2. Perawat melakukan edukasi pasien pulang kepada pasien atau keluarga pasien

  3. Perawat melepas alat medis (mis. Infus, dower kateter, NG Tube, dll) dan gelang identitas pasien

  4. Pasien keluar rumah sakit

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurang dari 180 menit

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK