RSUD Sidoarjo Barat
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN RAWAT JALAN

  • 25 Juli 2022
  • 347 kali

 

                               STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Pelayanan

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Identitas / KTP

  2. Kartu BPJS / KIS / KSO

  3. Surat Rujukan (jika diperlukan)

  4. Surat Rekomendasi Dinas Sosial (JKMM)

 

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan nomor antrian melalui SATELIT SIBAR atau manual

  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju

  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi

  5. Dilakukan anamnesa oleh perawat

  6. Pemeriksaan oleh dokter

  7. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan

  8. Pemberian terapi atau resep obat

  9. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir

  10. Pengambilan obat di Farmasi

  11. Pasien pulang

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

60 menit (khusus prosedur 2 s/d 6)

5.

Biaya/Tarif

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2. JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021

  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

 

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat

Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK