Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- Direktur
- Bagian Administrasi dan Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Tata Usaha
- Bidang Pelayanan Medik
- Seksi Pelayanan Medik
- Seksi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
- Bidang Penunjang
- Seksi Penunjang
- Seksi Sarana dan Prasarana
- Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan
- Seksi Sumber Daya Manusia
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) RSUD Sidoarjo Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2022
Direktur mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah.
Pasal 50 Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program strategis dan operasional meliputi administrasi dan keuangan, pelayanan medik, penunjang, sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan dan penetapan Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Anggaran serta perumusan kebijakan rumah sakit;
c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja;
d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahan termasuk Satuan Pengawas Internal, Instalasi, dan Komite;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas satuan kerja;
f. penyampaian laporan kinerja RSUD;
g. penyampaian laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian kepada kepala Dinas Kesehatan, serta penyampaian laporan lainnya sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan;dan
h. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Bagian Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas di bidang administrasi dan keuangan. Bagian Administrasi dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perumusan kebijakan RSUD di bidang administrasi dan keuangan;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan RSUD di bidang administrasi dan keuangan;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas RSUD di bidang administrasi dan keuangan;
d. pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi dan keuangan;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan RSUD di bidang administrasi dan keuangan;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur yang berkaitan dengan tugasnya.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada perencanaan dan pelaporan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan pada perencanaan dan pelaporan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis pada perencanaan dan pelaporan;
d. menyiapkan bahan perencanaan kinerja RSUD;
e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis pada perencanaan dan pelaporan;
f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pada perencanaan dan pelaporan;
g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kinerja RSUD;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan keuangan mulai dari penerimaan, pengeluaran dan penatausahaan keuangan;
e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang keuangan;
f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan di bidang keuangan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata usaha;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata usaha;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang tata usaha;
d. melaksanakan ketatausahaan, administrasi surat menyurat dan kearsipan RSUD;
e. memberi fasilitas penyelesaian permasalahan tata usaha dan hubungan masyarakat;
f. menerima, menindaklanjuti dan melaporkan pengaduan masyarakat terkait kegiatan pelayanan oleh rumah sakit;
g. menyelenggarakan informasi, publikasi dan dokumentasi;
h. melaksanakan kegiatan front office;
i. memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan hukum;
j. melaksanakan penyusunan produk hukum dan kebijakan teknis RSUD;
k. melaksanakan pelayanan administrasi di bidang tata usaha;
l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang tata usaha;
m. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tata usaha;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pelayanan medik. Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang pelayanan medik;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik;
d. Pembinaan pelaksanaan tugas bawahannya;
e. pelaksanaan evaluasi di bidang pelayanan medik;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan di bidang pelayanan medik;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang pelayanan medik;
d. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang pelayanan medik;
e. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan di bidang pelayanan medik;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan rawat inap, rawat jalan, rawat khusus dan kebidanan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pelayanan keperawatan rawat inap, rawat jalan, rawat khusus dan kebidanan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis keperawatan rawat inap, rawat jalan, rawat khusus dan kebidanan;
d. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan keperawatan rawat inap, rawat jalan, rawat khusus dan kebidanan;
e. menyusun laporan pelaksanaan teknis pelayanan keperawatan rawat inap, rawat jalan, rawat khusus dan kebidanan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang penunjang. Bidang Penunjang mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penunjang;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang penunjang;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang;
d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahannya;
e. pelaksanaan evaluasi di bidang penunjang;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugasnya.
Seksi Penunjang mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penunjang medik dan non medik;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis di bidang penunjang medik dan non medik;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang penunjang medik dan non medik;
d. melaksanakan koordinasi dengan UKPBJ terkait pengadaan penunjang medik dan non medik;
e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang penunjang medik dan non medik;
f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis di bidang penunjang medik dan non medik;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana;
d. melaksanakan koordinasi dengan UKPBJ terkait pengadaan, pembangunan gedung, sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pengelolaan keamanan dan ketertiban, kebersihan dan perparkiran;
g. melaksanakan pelayanan administrasi di bidang sarana dan prasarana;
h. mengelola database aset RSUD;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana;
j. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana;
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya
Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan. Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
d. Pembinaan pelaksanaan tugas bawahannya;
e. pelaksanaan evaluasi di bidang sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugasnya.
Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia;
b. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang sumber daya manusia;
c. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan sumber daya manusia;
d. melaksanakan koordinasi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia;
e. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia RSUD;
f. melaksanakan evaluasi kinerja individu sumber daya manusia RSUD;
g. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian/sumber daya manusia RSUD;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang sumber daya manusia;
i. menyusun laporan pelaksanaan di bidang sumber daya manusia;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
d. melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia RSUD;
e. memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan sesuai kewenangan RSUD;
f. memfasilitasi program penelitihan;
g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
h. menyusun laporan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.