Info

Information :: RSUD Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo.
Administrator11-Apr-2022 | Dibaca 130 kali

KUNJUNGAN TIM VISITASI PERIZINAN OPERASIONAL DI RSUD SIDOARJO BARAT

          Setiap rumah sakit harus memiliki Surat Izin Operasional. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka diperlukan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit. Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri.

          Salah satu tahapan dalam pengurusan izin operasional Rumah Sakit adalah dilakukannya visitasi oleh Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo.

          Kegiatan Visitasi Perizinan Berusaha RSUD Sidoarjo Barat dilaksanakan pada Jum’at, 25 Maret 2022 di Ruang Rapat Bimasakti, Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat. Acara dibuka dengan Safety Briefing oleh Tim K3, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (dr. Achmad Khoiruddin) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (drg. Syaf Satriawarman, Sp.Pros). Setelah acara sambutan selesai dilanjutkan dengan pemaparan materi profil RSUD Sidoarjo Barat yang disampaikan oleh dr. Abdillah Segaf Al Hadad, MM, selaku Plt. Direktur RSUD Sidoarjo Barat. Dalam paparannya beliau menyampaikan gambaran umum yang meliputi visi, misi, motto, struktur organisasi, terkait SDM mulai dari formasi dan banyaknya jumlah tenaga kerja, alat kesehatan, dan pelayanan apa saja yang sudah bisa dijalankan ketika proses pelayanan rawat jalan, serta rencana pengembangan RSUD Sidoarjo Barat untuk 4 tahun kedepan. Setelah acara paparan dilanjutkan dengan telusur lapangan. Dalam kesempatan ini visitator dapat melihat langsung sarana prasarana dan kesiapan pelayanan yang sudah disiapkan (pengecekan administrasi dan pengecekan lapangan). Adapun tempat-tempat yang dikunjungi oleh Tim Visitator adalah :

  • Ruang Pelayanan Penunjang (Radiologi, Laboratorium, CSSD, dan Laundry)
  • Ruang Operasi
  • Ruang Pemulihan
  • Anteroom
  • Kamar Bersalin
  • IGD dan Ruang Rawat Inap
  • Instalasi Gizi
  • Instalasi Farmasi

Ada 7 indikator yang menjadi penilaian, antara lain :

  1. Persyaratan Administrasi Umum
  2. Persyaratan Teknis
  3. Persyaratan Lokasi
  4. Persyaratan Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan
  5. Prasarana Struktur Organisasi SDM dan SDM
  6. Persyaratan Pelayanan
  7. Sistem Manajemen Usaha

          Setelah dilaksanakan proses telusur lapangan, visitator memberikan pemaparan hasil telusur dan klarifikasi. Saran dan masukan diberikan oleh dr. Achmad Khoirudin Alif, dr. Dwi Wulandari, M.Kes., dr. Hendro Soelistijono, M.Kes., dan Nurul Kutsiyah, S.KM., M.Epid, untuk perbaikan teknis, bangunan, prasarana, alat kesehatan, dan pelayanan. Setelah itu acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit.

         Berdasarkan hasil kegiatan visitasi tersebut, RSUD Sidoarjo Barat dinyatakan memenuhi kualifikasi, sehingga telah mendapatkan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit dengan No. 440/01/RS/438.5.1.6/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan juga telah terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Nomor Registrasi 3515157. Dengan berlakunya SIO dan Nomor Registrasi Rumah Sakit, RSUD Sidoarjo Barat telah secara legal dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat khususnya wilayah Sidoarjo Barat (Jum'at, 25 Maret 2022)