1.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Nota Dinas Permohonan Pelatihan
- Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan
- Brosur Penawaran Pelatihan
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK yang ditujukan kepada Direktur untuk pelatihan internal serta Nota Dinas permohonan pelatihan yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal.
- Pengusul mengajukan nota dinas beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan.
- Untuk pelatihan internal, apabila unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan dapat langsung melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan internal yang direncanakan sifatnya urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila :
- unit kerja pengusul proaktif
- data peserta sudah tersedia
- narasumber sudah disediakan
- Berkas permohonan pelatihan yang sudah masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian akan diproses
- Berkas permohonan pelatihan yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, atau Ketua Komite.
- Untuk pelaksanaan pelatihan internal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempersiapkan kebutuhan pelatihan serta membuat dan mengedarkan undangan peserta pelatihan.
- Untuk pelaksanaan pelatihan eksternal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menghubungi panitia penyelenggara pelatihan untuk proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen administrasi meliputi SPT dan SPD untuk peserta pelatihan.
- Peserta pelatihan mengikuti kegiatan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Permohonan pelatihan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan
|
5.
|
Standar
|
- Waktu pemrosesan berkas permohonan pelatihan pada Seksi Pendidikan dan Pelatihan yaitu selama 2x24 jam
- SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat mendapat pelatihan internal dan/atau eksternal setahun sekali sebanyak ≥ 50% dari jumlah seluruh SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat tahun berjalan.
- SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat mendapat minimal 20 jam pelatihan (internal dan eksternal) per orang dalam setahun bersifat akumulatif sebesar ≥ 60% dari jumlah seluruh SDM Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat tahun berjalan.
- Dilaksanakan refresh pelatihan internal resusitasi jantung dan paru atau Basic Life Support (BLS) setiap 2 - 3 tahun sekali
|
6.
|
Biaya/Tarif
|
Menyeseuaikan dengan jenis pelatihan yang dilakukan
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
No. Telepon : (031) 89911199
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi :
Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id
Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
Twitter : @RSUDSibar
Instagram : @rsudsidoarjobarat
Google Form : https://bit.ly/RUMPIASIK
|